Kenapa Nabi Muhammad berdakwah? Karena rasa cinta dan sayangnya kepada umat manusia, Nabi Muhammad ingin semua umat manusia menikmati nikmatnya Iman dan Islam, dan kelak bisa berkumpul di surga Nya.
Rasa cinta ini yang membuat tim BUMS SD Aisyiyah Unggulan Gemolong mengkaji kembali niatan membangun BUMS ini. Toko Khadijah yang memang awal mula dibuat untuk melayani murid dan mendapatkan “untung” dari penjualan alat tulis, seragam dan sembako. Catering Fatimah yang memang berniat untuk melayani snack dan makan anak-anak. Dan pada akhirnya kita besarkan BUMS untuk melayani semua dan tentunya untuk laba keuntungan yang pada akhirnya untuk kesejahteraan seluruh warga sekolah.
Berawal dari program jual beli kredit untuk guru karyawan berupa pembelian barang-barang untuk kebutuhan pekerjaan atau rumah tangga seperti hp, laptop, mesin cuci, kulkas dll. Niat kami pertama adalah membantu teman-teman guru karyawan dan tentu saja keuntungan. Namun setelah belajar jual beli kredit sesuai syariah, kami jadi tersadar ternyata muamalah yang sesuai ajaran islam itu sangat jelas dan kita sangat jarang mempelajarinya, padahal kita hampir tiap hari melakukan muamalah jual beli.
Bahkan tidak banyak orang yang tahu bahwa membeli emas itu harus 9kontan, tidak boleh di kredit karena emas merupakan barang ribawi
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Apalagi jaman sekarang dengan muamalah jual beli yang semakin berkembang, marketplace, ojek online, crypto, saham, trading, mlm, sangat besar pula peluang kita bermuamalah tidak sesuai syariah.
لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ
“Jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat)”.
Umar bin kattab sudah mengingatkan kita bertahun-tahun yang lalu.
Maka kami dari tim BUMS mengubahkan haluan niat berdagang untuk lebih bisa belajar lagi tentang muamalah syariah dan niat kami sekarang yang terbesar adalah mengajak, mendakwahkan muamalah syariah agar jual beli yang kita lakukan sesuai syariah sehingga kehidupan kita lebih berkah. Karena ada konsekuensi logis jika kita beragama Islam dan beriman kepada Alloh, apapun yang kita lakukan harus sesuai dengan syariatnya Alloh, dimanapun kita berada dan apapun yang kita lakukan. Bukankah hanya sekedar buang air kecil itu juga diatur dalam islam?, apakah mungkin berbisnis itu tidak diatur dalam syariat Islam? (Nindya Chandra Pratama, M.Psi, Psikolog)