Banyak amal dan padat program ternyata belum cukup menjadi kebaikan, bahkan bisa berubah menjadi petaka jika tidak dibekali dengan pengetahuan yang benar. Berangkat dari hal tersebut, pada hari Senin, 1 Agustus 2022. SD Aisyiyah Unggulan Gemolong (SDAUG) mengadakan kajian untuk Guru dan Karyawan tentang fiqih muamalah yang pada kesempatan kali ini membahas tentang jual beli dan reseller sesuai syariat Islam.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang lumayan jauh yakni Trust Solusi Syariah dari Kota Yogyakarta. Trust Solusi Syariah merupakan lembaga ekonomi syariah yang berkontribusi dalam membangun ekonomi umat baik di bidang edukasi maupun bisnis yang berlandaskan syariat Islam.
Adapun rangkaian kegiatan kajian ini dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara lalu dilanjutkan tilawah Alquran bersama kemudian sambutan dari Kepala Sekolah dan Ketua Majelis Dikdasmen PCA Gemolong setelah sambutan langsung ke inti acara dan yang terakhir penutup.
Dalam sambutannya Ibu Marhamah, S.Pd. M.Pd selaku Ketua Majelis Dikdasmen PCA Gemolong menyambut baik acara ini. “Tentang muamalah syariah ini penting sekali karena kalau kita melenceng dari apa yang diajarkan dalam Alquran ini akan sangat berbahaya sekali” ucap beliau di dalam sambutan. beliau juga menyampaikan kalau kita bisa meneladani peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari kota Mekah ke Madinah, hijrah tidak hanya pindah tempat tapi juga bisa pindah dari hal buruk ke hal yang baik.
Pada kegiatan inti acara Bapak El Chandra, SE. selaku General Manager Trust Solusi Syariah menyampaikan kepada Bapak/Ibu Guru Karyawan SDAUG untuk bisa menerima dulu apa yang akan beliau sampaikan karena ini akan ada gejolak di hati mengenai hal-hal apa saja yang disyariatkan dalam Islam.

Fokus dari kajian muamalah ini tentang praktek jual-beli serta menjadi reseller yang sesuai syariat. Mulai dari pengertian jual beli menurut islam, rukun jual beli, syarat jual beli sampai jenis barang yang diperjual belikan. semua ini disesuaikan dengan syariat Islam.
Beliau Bapak El Chandra menyampaikan dengan jelas bagaimana jual beli serta reseller sesuai syariat, tentu Bapak/Ibu Guru Karyawan SDAUG yang mendengar dan memperhatikan menjadi banyak bertanya tentang fiqih ini mengingat banyaknya hal yang bersinggungan, karena kita semua pasti pernah menjadi penjual atau pembeli bahkan menjadi reseller atau menjual kembali barang dari produsen lalu belanja online entah itu dari marketplace atau yang lainnya.
Terkadang memang didalam masyarakat fiqih muamalah sesuai syariat Islam ini belum dilaksanakan dengan baik, SDAUG sebagai instansi pendidikan berusaha dari diri sendiri dulu untuk menjalankannya yang kedepannya nanti sedikit demi sedikit mengedukasi kepada orang tua dan wali siswa hingga merambah kepada masyarakat umum. Wallahu a’lam bish-shawab.
